Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara

Rabu, 24 Agustus 2016 – 18:18 WIB
KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(put/jpg)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam menyidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Komisi pimpinan Agus Rahardjo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close