KPK Sudah Peringati Pemkot Medan Soal Ini, Bobby Nasution Tak Berdaya
“Misalnya ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan kemudian disalahgunakan oleh pengembang, sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak Pemkot atau Pemda. Kami berharap di Kota Medan khususnya jangan sampai seperti ini,” ujarnya.
Penertiban aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk pemenuhan hak masyarakat daerah.
Masyarakat Medan berhak menerima manfaat dari sarana tersebut.
“Kami memaksa mendorong supaya pengembang ini mendorong menyerahkan ke Pemkot, menggantikan posisi pengembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesederhana itu,” ujarnya.
Sementara itu, Bobby mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK untuk mengintervensi penertiban PSU ini. Salah satu aset daerah ini, menurut Bobby, cukup sulit dioptimalkan lantaran banyak menyangkut kepentingan pihak ketiga alias para pengembang.
Bobby juga mengatakan selama ini pihaknya tidak bisa mendesak para pengembang lantaran tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Sampai dengan 2021, hanya delapan developer yang menyerahkan PSU, di 2022 sudah ada proses enam. Ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala," jelas dia.
Salah satunya proyek yang terkendala karena ada perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat.