KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Selasa, 03 Maret 2009 – 20:04 WIB
''Meski sudan dieksekusi, tetap akan disupervisi. Dengan demikian, tidak ada lagi kasus yang sudah divonis lima tahun, namun terdakwanya masih keluyuran di luar. Ini sama sekali tidak boleh terjadi,'' Hendarman menegaskan.Menurut dia, di sela-sela rapat koordinasi itu, Kejagung mengakui bahwa masih banyak kasus korupsi yang disidik jaksa tapi tidak diberitahukan kepada KPK mulai dari awal penyidikan hingga laporan kemajuan penyidikannya.
"Padahal ada kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan laporan kemajuan ke KPK. Perkembangan kemajuan juga perlu disampaikan ke KPK untuk mempercepat penanganan korupsi," katanya. Hendarman menyebutkan pada tahun 2008, jajaran kejaksaan menangani 1.348 kasus korupsi namun hanya 324 kasus yang mengirim SPDP ke KPK.