KPK Susun Memori Banding atas Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan terdakwa suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, lembaga antikorupsi itu tetap melakukan banding atas vonis yang berikan majelis hakim untuk kedua terdakwa tersebut. Pasalnya, tidak semua tuntutan Tim JPU KPK diakomodasi majelis hakim dalam putusanya.
"Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," tutur Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/3).
Oleh karena itu, Ali menegaskan KPK segera menyusun argumentasi dalam memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ungkap Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda masing-masing RP 500 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Majelis menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
Namun, vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.