Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda masing-masing RP 500 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Majelis menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
Namun, vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan yang lalu, JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Rezky dituntut 11 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.