KPK Tahan Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata.
Faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Proyek dalam perkara tersebut, antara lain, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.
Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaannya, termasuk anggota keluarganya
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf i dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!