KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 16:26 WIB
Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Fahuwusa pun membisu saat ditanya tentang penahanannya itu. Saat digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan, Fahuwusa justru menutup mukanya dengan telaak tangan kanannya.
Seperti diketahui, F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin Dakhi. Keduanya diusung Partai Demokrat.