Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar. (oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli