KPK Tahan Markus Pajak Bank Jabar
Selasa, 20 Juli 2010 – 05:24 WIB
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin, yang telah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Umar Syarifudin pada tahun 2004 telah memberi hadiah berupa uang kepada tim pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. Uang itu untuk imbalan atas pengurangan jumlah kurang bayar pajak bank Jabar-Banten tahun 2001-2002.
Sedangkan Dedy Suwardi bersama beberapa pegawai pajak lainnya yaitu Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak bentukan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, menerima uang Rp2,55 miliar dari Umar Syarifudin.
Maksud pemberian itu agar agar jumlah kekurangan pajak Bank Jabar-Banten pada tahun 2002 dikurangi. Menurut KPK, seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliar. Namun setelah menyuap tim pemeriksa pajak, jumlah kekurangan pajak dikurangi menjadi Rp7,2 miliar saja.(rnl/ara/jpnn)