KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran
Jumat, 25 Oktober 2013 – 16:13 WIB
Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/jpnn)