KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama nonaktif, Ahmad Jauhari.
Jauhari ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/10).
Jauhari selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB. Meski begitu ia tidak berkomentar banyak perihal penahanannya. Jauhari menyatakan dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi.
"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," katanya.
Perihal dugaan keterlibatan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam kasus itu, Jauhari menyerahkannya kepada KPK. "Itu nanti urusan KPK," ujar Jauhari.
Seperti diketahui, KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.