KPK Tahan Sesmenkokesra di Era Aburizal Bakrie
Senin, 07 Februari 2011 – 18:08 WIB
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, penyidik menjerat Sutedjo dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Yaitu pasal bagi penyelenggara negara yang memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan.(mur/jpnn)