KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!
Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Fikri.
Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Wawan disebut melakukan tindak pidana pencucian uang itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Keduanya juga membelanjakan uang hasil suap untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU KPK M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: