KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pihak yang terlibat dan menerima aliran uang rasuah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan tidak akan lolos.
Termasuk, eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima uang dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memanggil Siwi dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan.
Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Fikri menilai pihaknya perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha itu kepada Siwi.
Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.
Meski begitu, pria berlatar belakang jaksa itu tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.