Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur

Selasa, 18 Oktober 2011 – 11:35 WIB
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur - JPNN.COM
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati nonaktif, Satono yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Menurut Johan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan vonis. Bahkan, meski kasus korupsi dana APBD Rp 119 milyar itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, KPK tidak berhak ikut campur dalam  kasus tersebut apabila sudah ada aparat penegak hukum yang telah menanganinya. "KPK tidak bisa ambil alih kasus. Itu wilayah MA dan KY," kata Johan kepada JPNN, Selasa (18/10).

Ditambahkan Johan, KPK hanya memantau kasus yag disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah. "Kita tidak melakukan pemantauan di seluruh peradilan umum dikarenakan keterbatasan SDM," ujarnya.

Berbeda jika ada laporan dari masyarakat tentang kejanggalan penanganan kasus sampai pada tahap persidangan. Sangat dimungkinkan KPK ikut terlibat untuk mengusut kasus itu. "Kecuali ada laporan masyarakat," tandas Johan.

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA