KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati
Tjahjo Kumolo Gantikan Mega sebagai Saksi MeringankanSenin, 21 Februari 2011 – 16:52 WIB
Saat ditanya mengenai dugaan Mega mengetahui perkara TC itu, Trimed membantahnya. Dijelaskan, Megawati baru tahu kasus ini setelah DGSBi terpilih dan ramai diberitakan. "Tidak mengetahui. Sepanjang pengetahuan saya Ibu mengetahui setelah terpilih. Kami melihat tidak ada relevansinya terhadap Bu Mega," tegas wakil rakyat asal Sumut itu.
Dengan dalih itu pula, Trimed menjelaskan, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Megawati, lantaran istri Taufiq Kiemas itu tidak tahu peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Dijelaskan pula, lantaran punya niat baik, kedatangannya ke KPK ini dimanfaatkan Tjahjo untuk menghadap ke penyidik KPK, guna dimintai keterangan. "Pak Tjahjo sebagai Ketua Fraksi untuk menghormati proses penegakan hukum dia hadir dan tadi diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Pak Max Moein meskipun tidak diminta," terangnya. (sam/jpnn)