Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU

Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB
KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU - JPNN.COM
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Kami tidak buru-buru," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3) di Kantor KPK.

Pernyataan ini berkaitan dengan omongan Kuasa Hukum LHI, Zainudin Paru yang menuding KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya," ujar Zainudin, kemarin (26/3).

Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News