KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB
Menurutnya, penyidik KPK sudah menemukan bukti yang mengarah pada unsur dugaan TPPU. Karenanya, kata Johan, LHI disangkakan melanggar pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Penelusurann jauh KPK juga menemukan bukti cukup untuk kemudian menduga LHI melanggar pasal 3, 4 dan 5 di UU nomor 8 tahun 2010 itu," ujarnya.
Bahkan, Johan menegaskan, saat ini KPK tengah melakukan penelusuran aset yang diduga terkait TPPU Luthfi. Namun, sejauh ini belum ada yang disita KPK. "Nanti kalau ada saya sampaikan," jelasnya.