KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi
Senin, 19 Juni 2017 – 14:00 WIB
"Jadi kira kira wibawa ini clear dan harus ditegakkan," katanya.
Menurut dia, jangankan Miryam, presiden pun boleh dipanggil oleh DPR ketika melakukan penyelidikan menggunakan hak angket.
"Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket. itulah kelebihannya angket," pungkasnya. (boy/jpnn)