KPK Tak Keberatan Tunggu Praperadilan
Senin, 29 November 2010 – 14:35 WIB
M Jasin juga tidak menganggap permintaan penundaan pemeriksaan itu sebagai upaya tersangka untuk mengulur waktu. "Itu kan merupakan usaha mereka. Selama itu berdasarkan koridor hukum, ya silakan. Kita tetap memproses hukum sesuai dengan apa yang kita dapatkan. Apabila kita sudah menetapkan tersangka, itu kan karena alat buktinya sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, C Suhadi, kuasa hukum para tersangka mengatakan, kliennya meminta KPK menghormati proses hukum, karena pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak praperadilan atas KPK. Sebelum ada putusan (tentang banding itu), KPK diminta tidak memeriksa kliennya.