Kedelapan tersangka itu sendiri adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas (alm), Soetanto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Enggelina Pattiasina. Praperadilan diajukan karena mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK dianggap gegabah, karena penetapan tersangka tersebut dinilai tidak didahului dengan penyelidikan yang komprehensif dan tak didukung bukti yang cukup. (rnl/jpnn)
JAKARTA - KPK mengaku tidak keberatan menunda sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) DGS BI 2004 yang mengajukan