KPK Tak Kosong Pemimpin
Kamis, 07 Mei 2009 – 19:04 WIB
Pasal 33 ayat 1 menyebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Apakah benar ada kekosongan pimpinan? Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum, lanjutnya.
Jika, seleksi kilat dilakukan, berdampak pada hasil seleksi menjadi cacat hukum. UU KPK jelas menyebutkan adanya prosedur yang panjang dalam melakukan proses seleksi pimpinan.
Pasal 33 ayat (2) menyebutkan ” Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31” .