KPK Tak Mampu Sentuh Muspida
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:32 WIB
Dari kasus penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu, Tengku merugikan negara mencapai Rp 1,208 triliun. Sedangkan putusan hakim pertama dan banding Tipikor menyebutkan hanya Rp 19,8 miliar yang dinikmati Tengku. Sisa kerugian negara inilah yang kini tengah dikejar KPK lewat yurisprudensi MA. Yurisprudensi akan digunakan sampai ada aturan jelas atau undang-undang khusus, tentang pengembalian uang kasus korupsi.
Adanya pihak yang ikut menikmati uang korupsi tapi tak diperkarakan juga ditemui dalam kasus Syaukani. Untuk penerbitan SK Bupati soal pembagian dana bagi hasil migas, negara dirugkan mencapai Rp 93.204.157.865,76, sedangkan Syaukani yang sudah divonis 6 tahun penjara mendapat Rp 27.843.988.279,95 dan telah dikembalikan. Selisih Rp 66 miliar inilah yang sempat akan ditagih oleh KPK kepada para penerima dana bagi hasil migas, diantaranya, pegawai Dinas Pendapatan Daerah (kini Badan Pengelola Keuangan Daerah), anggota dan unsur pimpinan DPRD, Badan Pemeriksa Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kapolres yang menjabat di Kukar tahun 2001-2005.