"Nggak berlaku surut, jadi perkara korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) nggak bisa diterapkan," kata Ferry, saat ditanya apakah yurisprudensi perkara Asmun bisa diterapkan pada perkara korupsi sebelumnya. Bila yurisprudensi muncul, lanjut Ferry, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan benar-benar tuntas karena kerugian negara yang muncul bisa kembali seluruhnya. "Kalau nggak dikembalikan, ya kita perkarakan," tambah Ferry. (pra/JPNN)
JAKARTA- Ratusan pegawai dan pimpinan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang pernah kebagian