Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum

Kamis, 27 Juni 2013 – 21:21 WIB
KPK Tak Mau Andi Mallarangeng Lepas Demi Hukum - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Komisi antikorupsi itu beralasan, penahanan belum dilakukan karena mereka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan terhadap tersangka di KPK dibatasi selama 120 hari. "Kita tahan itu si Andi buat 120 hari dan kita belum dapatkan perhitungan, maka yang bersangkutan harus dilepas di mata hukum selama-lamanya," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Abraham, kasus yang menjerat bekas Juru Bicara Kepresidenan itu bukan dari hasil operasi tangkap tangan. Karenanya, diperlukan perhitungan kerugian negara terlebih dulu untuk memerkuat sangkaan korupsinya.

"Kasus yang lain tidak perlu perhitungan kerugian negara. Jadi harus dibedakan," ucapnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News