KPK Tak Mau Kewenangan Dipangkas, Ditukar SP3
Senin, 21 Maret 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan dengan tegas, tidak ingin kewenangannya dipangkas, terutama penindakan. KPK juga tidak berkenan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "KPK tidak ingin kewenangannya sesuai perintah UU No 30 Tahun 2002, itu dipangkas,"ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, Minggu (20/3).
Jasin memaparkan, saat ini kinerja KPK telah berjalan secara efektif dengan 100 persen conviction rate. Artinya, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK, diputus bebas di Pengadilan Tipikor. Sehingga, pemangkasan kewenangan penindakan tersebut justru akan menganggu kinerja KPK.
Alasan pembentukan KPK, lanjut Jasin, adalah untuk meningkatkan hasil daya guna dalam memberantas korupsi. Menurut dia, sebelum KPK berdiri, seringkali berkas kasus korupsi mengalami tahapan-tahapan yang tidak jelas. Tidak jarang, berkas-berkas perkara tersebut bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian atau sebaliknya. "Sudah P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan), belum lengkap diturunkan lagi jadi P19,"lanjutnya.
JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutan. Meski
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Musik
3 Keistimewaan Memori Baik, Lagu Baru dari Sheila on 7
Senin, 25 November 2024 – 16:49 WIB