KPK Tak Pernah Periksa Nasrudin
Selasa, 17 Maret 2009 – 13:31 WIB
KPK sendiri tercatat menetapkan Ranendra sebagai tersangka pada tanggal 9 Oktober 2008, karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan gula tahun 2001-2004. Total dana pengadaan gula bersama Bulog tersebut adalah sebesar Rp 500 miliar, di mana dari keuntungan sebesar Rp 33 miliar, senilai Rp 4,5 miliar diduga dinikmati sendiri oleh Ranendra. (pra)