Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003

Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi Rakyat

Jumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB
KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003 - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi. Namun demikian Antasari meminta jaminan bahwa revisi itu akan membawa perbaikan bagi rakyat. "Bagaimanapun juga aturan itu entah UU atau Keppres adalah instrumen. Kalau memang perlu (direvisi) mengapa tidak. Yang terpenting, nyata atau tidak dengan Keppres yang direvisi itu akan ada perbaikan bagi rakyat?" ujar Antasari usai menjadi pembicara pada rapat koordinasi Gubernur di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12).

 

Menurut mantan Kapuspenkum Kejakgung ini, dirinya memang tidak keberatan dengan rencana revisi Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah itu. Namun yang perlu diperjelas, kata Antasari, revisi itu harus mempertegas batasan-batasan antara tender, penunjukan langsung dan pemilihan langsung.

 

"Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable. Batasannya mana?" ujar Antasari. Ditambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak maka hal itu juga harus diatur secara rinci dalam revisi Keppres tentang kondisi yang disebut mendesak. "Itu harus ada rinciannya. Mendesak itu kan persepsinya macam-macam," ulasnya.

 

Saat ditanya apakah kondisi krisis seperti saat ini dapat dijadikan pembenaran atas revisi Keppres, Antasari mengatakan, dalam kondisi normal pun revisi bisa saja dilakukan jika memang untuk perbaikan dan penegasan. Apakah KPK setuju dengan revisi Keppres yang menjadi momok para kepala daerah itu? Antasari tidak menjawab secara tegas. "itu bukan setuju atau tidak.karena itu kewenagan presiden

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News