KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003
Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi RakyatJumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB
"Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable. Batasannya mana?" ujar Antasari. Ditambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak maka hal itu juga harus diatur secara rinci dalam revisi Keppres tentang kondisi yang disebut mendesak. "Itu harus ada rinciannya. Mendesak itu kan persepsinya macam-macam," ulasnya.
Saat ditanya apakah kondisi krisis seperti saat ini dapat dijadikan pembenaran atas revisi Keppres, Antasari mengatakan, dalam kondisi normal pun revisi bisa saja dilakukan jika memang untuk perbaikan dan penegasan. Apakah KPK setuju dengan revisi Keppres yang menjadi momok para kepala daerah itu? Antasari tidak menjawab secara tegas. "itu bukan setuju atau tidak.karena itu kewenagan presiden