Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tak Prioritaskan Century

Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
KPK Tak Prioritaskan Century - JPNN.COM
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memprioriskan penyidikan kasus tersebut meski sudah menetapkan dua tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya memiliki tunggakan beberapa penyidikan kasus yang juga butuh perhatian. Salah satunya, kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang lebih dahulu masuk. "Kami usahakan (kasus simulator) cepat selesai, baru masuk ke perkara Century," ujar Abraham di Hotel JW Marriott, Senin (26/11).

Meski demikian, bukan berarti penanganan bailout Bank Century bakal berhenti total. Prosesnya tetap berjalan, tapi tidak ngebut layaknya kasus lain.

Sebelumnya, KPK menyebut dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, adalah pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban. Lembaga antirasuah itu tidak menyebut tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Nah, diduga belum adanya sprindik itu membuat KPK belum melakukan pemeriksaan.

JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News