Karena itu, lanjut Lukman, sistem ketatanegaraan saat ini harus dijunjung tinggi. Jika presiden atau Wapres harus menjalani proses hukum, mekanisme ketatanegaraan itu harus dijalankan. "Saya tak sependapat jika presiden atau Wapres penanganannya dilakukan secara simultan. Sebaiknya diselesaikan melalui proses tata negara," tandasnya. (dim/bay/c2/agm)
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan