KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis
Selasa, 04 Januari 2011 – 00:44 WIB
Hanya saja, berdasarkan cacatan JPNN, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923. Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009. Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan saja. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash.
Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007. "Kita kumpulnya lagi, kumpulkan terus. Yang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, red), juga disita," terangnya. Lagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.
Lantas, kapan berkas pemeriksaan Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi? Ade belum bisa memastikan. Dia hanya tegaskan," Saat ini masih proses pengembalian aset." (sam/jpnn)