KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:53 WIB
Seperti tertera di daftar penerima uang APBD yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan, terdapat 978 pihak yang menerima aliran dana APBD. Dari jumlah itu, 47 orang sudah mengembalikan ke tim penyidik KPK.
Bibit mengakui, dari para penerima uang APBD yang tergolong penyelenggara negara, bisa dikenai pasal gratifikasi. "Memang sudah bisa kena ketentuan pasal gratifikasi. Tapi kalau semua harus KPK yang menangani, sepertinya kita malah konyol karena masih banyak kasus besar lain yang menjadi prioritas kita," ungkap Bibit.