KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya banding atas vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Usai persidangan itu, Wawan menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan JPU tersebut. Wawan menilai hakim tidak seluruhnya mengabulkan dakwaan serta tuntutan jaksa.
Jaksa menyesali hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Selain itu, Wawan juga menilai keputusan hakim keliru soal mengabulkan sebagian gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky. Hakim menganggap Nurhadi dan menantunya itu hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan keyakinan jaksa ialah Rp 37.287.000.000.
Uang gratifikasi itu diterima dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," tegas Wawan.