KPK Tak Tutup Kemungkinan Garap Kasus Eks Dirut Garuda
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada peluang Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara menerima gratifikasi terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.
Tak hanya dugaan tindak pidana kepabeanan dan pajak, kasus penyelundupan yang menyeret pria yang akrab disapa Ari Ashkara ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Hal ini jika motor Harley dan sepeda yang diselundupkan Ari berasal dari pihak swasta atau pengusaha. Apalagi jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Ari sebagai Dirut Garuda atau terkait dengan pengadaan di PT Garuda.
"Kalau (pemberian) terkait dengan jabatan si penyelenggara negara, maka setidaknya itu bisa dikategorikan gratifikasi. Kalau penerimaan itu diawali dengan aspek transaksional, misalnya diberikan untuk melakukan apa, maka bisa menjadi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Pesawat Airbus A330-900 Neo yang digunakan Ari untuk menyelundupkan motor dan sepeda mewah tersebut merupakan pesawat baru yang didatangkan dari pabrikan Airbus di Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Febri menuturkan, dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, seringkali penyedia barang memberikan tiket atau hadiah lain baik dalam jumlah kecil maupun besar kepada penyelenggara negara.
Menurut Febri, penyelenggara negara seharusnya menolak setiap pemberian dari penyedia barang. Namun, jika terpaksa menerima, penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah tersebut maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Wajib dilaporkan kalau ternyata pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Dikirim ke rumah atau lainnya," katanya.
Meski demikian, Febri mengatakan bahwa KPK kecewaan atas kasus penyelundupan yang melibatkan Ari Askhara. Apalagi, KPK telah menangani kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.