KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
Jumat, 04 September 2009 – 15:17 WIB
Ketidakjelasannya, lanjut Johan, karena surat panggilan ditulis sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juncto Pasal 420 KUHP. Yang jadi masalah utama, tambah Johan, tak disebutkan kasus penyelewengan apa atau tersangkanya siapa. "Hari ini suratnya kita kirim untuk mendapat penjelasan," lanjut Johan.
Saat dalam tahanan, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar mengadukan 4 pimpinan KPK telah menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Bukti yang digunakan Antasari, hasil rekaman pengakuan Anggoro yang ditemuinya di Singapura, Oktober 2008.