KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Indramayu Supendi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Indramayu Supendi yang sudah nonaktif. Penahanan Supendi akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 4 November 2019 sampai 13 Desember 2019 terkait suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Selain Supendi, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Sama seperti Supendi, ketiganya juga diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintahannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.