KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan sejak 25 Maret lalu, masa penahanan tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) itu ditambah 30 hari lagi. Ditemuai wartawan di KPK, Kamis (14/7), Hari Sabarno mengaku baru saja menandatangani surat masa perpangangan masa penahanannya. "Saya tadi tanda tangan surat perpanjangan penahanan," kata purnawirawan TNI berpangkat jendral itu sembari menuruni tangga depan lobi KPK.
Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka sejak September 2010 lalu. Selanjutnya, Hari ditahan pada 25 Maret lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan LP Cipinang.
Sebelumnya, Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka telah memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Hari dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB