KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penahanan atas Hari Sabarno diperpanjang karena proses penyidikan di KPK belum tuntas. KPK, sebut Priharsa, masih perlu melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap Hari Sabarno ataupun saksi-saksi lainnya.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan HS (Hari Sabarno) kita perpanjang selama 30 hari lagi," ucapnya.(ara/jpnn)