Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tampung Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 – 22:17 WIB
KPK Tampung Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya - JPNN.COM
Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).

"KPK, hari ini, memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Fikri menerangkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) di bawah kendali KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4.

"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektivitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close