KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel
Jumat, 08 April 2011 – 09:13 WIB
Dijelaskan Haryono, ada dua kemungkinan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pertama proyeknya fiktif, baik itu barang dan jasa yang diadakan maupun tandatangan. Kedua, mark up harga dan kualitas barang dan jasa. “Dua hal ini lazimnya terjadi karena proyek itu mestinya tender, tapi dilakukan PL (penunjukkan langsung). Atau tender rekayasa, dua hal ini yang memang banyak terjadi,” bebernya.
Asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Sumsel, M Roskanedi SH mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi tersebar hampir merata di Sumsel. “Paling banyak kasus yang ditangani memang di Palembang. Misalnya soal tanah, kepala desa dan lainnya,” imbuhnya. Kejati Sumsel dan jajaran kejaksaan di daerah menjadikan korupsi sebagai salah satu prioritas penegakkan hukum dalam mendukung pembangunan.(46)