KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
Selasa, 12 September 2023 – 15:01 WIB
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan. Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: