KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
Jumat, 21 Desember 2012 – 22:02 WIB

Karenanya baik Andi maupun Deddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Johan menambahkan, mekanisme anggaran memang jadi salah satu yang ditelusuru KPK dalam mengungkap kasus Hambalang. Karenanya, KPK sempat memeriksa mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati yang kini menjadi Wakil Menkeu. Tapi Johan menegaskan, penyidik belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek Kemenpora itu.
"Apakah dalam proses penganggaran terjadi korupsi atau enggak, kita belum sampai ke sana. Yang sekarang naik penyidikan itu pengadaan proyeknya," tegasnya.(ara/jpnn)