KPK Telaah Laporan Prijanto
ICW-KMMSAJ Desak Kembangkan Dugaan ItuSenin, 27 Februari 2012 – 06:06 WIB
Darimana kerugian itu muncul" Menurut Tama, berasal dari proses penentuan rebasing selama 2008-2012. Rebasing adalah target lima tahun yang harus dipenuhi mitra swastanya, untuk mengejar target ketika kontrak kerja sama swastanisasi air berakhir pada 2022.
Selain itu, temuan lainnya adalah penetapan tarif air yang relatif tinggi sebesar Rp 7.800 per meter kubik. Padahal, seharusnya hanya Rp 4.000 per meter kubik. "Dengan kontrak tersebut, diperkirakan kerugian berbentuk utang PDAM pada habis masa kontrak di 2022 mencapai Rp 18 triliun. Untuk itulah, kami berusaha mencegah dengan melaporkan praktik korupsi ini ke KPK agar segera ditangani," ujarnya.
Tama berharap, KPK secepatnya melakukan tindakan terhadap semua laporan yang masuk. Baik itu datangnya dari ICW atau pihak lain, apalagi dari seorang wakil gubernur. "Tidak ada jalan lain, kami mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan itu, termasuk dugaan praktik korupsi di Pemprov DKI," tegasnya.