Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot

Kamis, 22 Oktober 2020 – 13:36 WIB
KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Rabu (21/10) kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu guna menelusuri aliran duit proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik Jarot.

Seperti diketahui, Jarot merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

"Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK di rekening bank miliknya," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Selain itu, kata Ali penyidik KPK juga memeriksa tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Fakih diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Jarot Subana dkk.

"Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS dkk, penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali.

Selain memeriksa tersangka dalam kasus ini, tim penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi.

Saksi pertama, Risa Aliyatun Nikmah selaku Ibu Rumah Tangga diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan untuk kasus proyek fiktif PT Waskita Karya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News