KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot
Ali menyebutkan, lewat keterangan Risa tim penyidik ingin mengonfirmasi kepemilikan aset tersangka Yuly yang didapat dari hasil korupsi di PT Waskita Karya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," kata Ali.
Kemudian, Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor yang juga Direktur PT Bajra Bumi Nusantara tahun 2012-2014), diperiksa untuk tersangka Fakih Usman.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," ujar Ali.
Adapun, dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini di anataranya, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.