KPK Telusuri Aliran Suap dari 5 Pegawai Bank Panin untuk Pejabat Ditjen Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang suap dari pihak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Tbk kepada tersangka Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2016-2019.
KPK menduga pemberian uang itu terkait penurunan nilai pajak Bank Panin pada pemeriksaan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan pemberian uang itu didalami KPK saat memeriksa lima pegawai Bank Panin pada Selasa (8/6).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/6).
Pengusutan pemberian uang itu didalami KPK melalui Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer Merlina Gunawan, Kepala Bagian Financial Accounting Hadi Darna, dan tiga staf bagian pajak Bank Panin, yakni Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan enam tersangka. Di antaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani.
Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus ini. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu.
Di antaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp 5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: