Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Daftar Perusahaan Penyuap eks Pejabat Pajak

Selasa, 24 Januari 2023 – 17:25 WIB
Inilah Daftar Perusahaan Penyuap eks Pejabat Pajak - JPNN.COM
Sejumlah perusahaan swasta disebutkan memberikan suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar nilai pajak mereka bisa berkurang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan swasta disebutkan memberikan suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar nilai pajak mereka bisa berkurang.

Dalam surat dakwaan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, disebutkan perusahaan itu antara lain dari PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan perorangan wajib pajak Ridwan Pribadi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Wawan Yunarwanto Cs, jumlah suap dan gratifikasi setiap pihak berbeda-beda.

Pertama ialah fee dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU). Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima dari PT RAU sebesar Rp 1,5 miliar.

"Uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama diterima melalui Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Mal Grand Indonesia Jakarta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Kemudian uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp 675 juta, sedangkan Rp 675 juta dibagi rata kepada Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya Rp 150 juta diserahkan kepada konsultan pajak Gunawan Sumargo.

Lalu perusahaan CV Perjuangan Steel memberikan fee dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar. Uang ini dibagi kepada Angin dan Dadan sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Perusahaan selanjutnya ialah PT Indolampung Perkasa yang memberikan suap dengan dolar Singapura setara Rp 3,6 miliar. Uang itu diberikan di kawasan SCBD Jakarta Selatan yang diterima oleh Yulmanizar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto Cs, jumlah suap dan gratifikasi setiap perusahaan berbeda-beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close