KPK Telusuri Kebenaran Kasus Dugaan Suap Petinggi BI
Rabu, 26 Mei 2010 – 03:25 WIB
KPK, lanjut Johan, tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus, selama suap tersebut dilakukan pejabat atau penyelenggara negara serta menimbulkan kerugian negara. "Selama itu pejabat atau penyelenggara negara dan ada kaitannya dengan uang negara KPK pasti akan proses kasus tersebut," lanjutnya.
Pejabat senior BI diduga menerima suap sebesar USD 1,3 juta untuk memenangkan kontrak pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999, dengan menggandeng perusahaan percetakan surat berharga asal Australia, SINPA. Uang lembaran pelastik tersebut dicetak di Australia dengan nilai kontrak pengadaan sebesar US$50 juta. (ken)
JAKARTA - Dugaan suap pejabat senior Bank Indonesia (BI) terkait kontrak pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu oleh perusahaan percetakan Australia,