KPK Temukan 17 Potensi Korupsi Kehutanan
Jumat, 03 Desember 2010 – 14:23 WIB
Standar waktu dan biaya yang jelas dalam sejumlah pelayanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga dianggap belum jelas, serta belum memiliki unit pelayanan terpadu informasi dan perizinan. Bahkan, hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan liar di dalam kawasan hutan, disebutkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 15,9 triliun dari potensi pendapatan negara bukan pajak. Angka itu di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, serta denda kerusakan kawasan hutan konservasi Rp 255 miliar.
Terkait temuan yang bersifat pelanggaran hukum, kata Jasin, KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya. "Pak Menteri (Kehutanan) setuju kalau ada pelanggaran di sektor kehutanan, ya, silakan diproses hukum," ujarnya. Ditambahkannya, atas temuan ini, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menhut, sementara rencana aksi perbaikan direncanakan akan diserahkan kepada KPK pada 20 Desember mendatang.
Menhut Zulkifli Hasan sendiri menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas hasil kajian KPK selama enam bulan ini. Menurutnya, hasil kajian ini penting, agar terjadi perbaikan. Dia bahkan mengakui, ada sebagian dari hasil kajian KPK yang selama ini belum diketahui oleh Kemenhut.