KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan
Kembalikan Dana Rp 726 M ke NegaraSenin, 19 Januari 2009 – 01:58 WIB
Menurut mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, untuk pengembalian dana kontrak karya, BP Migas harus membuka rekening sendiri. ’’Nanti pembukaan rekening itu harus melapor kepada Departemen Keuangan. Kami akan melihat prosesnya juga. Namun, status uangnya kembali kepada negara,’’ jelasnya.
Dana tersebut merupakan uang yang ditagih dari kontraktor migas. Selama ini KPK menemukan penghitungan lifting berada di tangan kontraktor. Padahal, idealnya penghitungan dilakukan Departemen Keuangan. KPK juga pernah menemukan kejanggalan biaya pengelolaan migas yang di tangan kontraktor. ”Pengembalian ini berbeda dengan model perbaikan manajemen yang memang memakan waktu,’’ tegasnya.